Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dilaporkan kepada Kapolri dan Kompolnas oleh ahli waris pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero).
Sebidang lahan tersebut diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh Muskita/Lokollo, namun diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4.
Baca Juga: PLN Raih Penghargaan 1st The Best of The Best-Human Capital 2021
Kuasa Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Elizabeth Tutupary saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti, kata Tutupary, melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum.
Dalam surat itu, Polda menyebut, belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum.
Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan. Namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis,” kata Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris, Sabtu 18/9/2021) malam.
"Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU," jelas Tutupary.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: