Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, tidak ada pembahasan jabatan 3 periode dalam rencana amandemen UUD 1945.
“Kecil kemungkinan ada penumpang gelap. Merubah pasal 7 terkait periodesasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD 1945,”ujar Bamsoet.
Menurut dia, amandemen hanya membahas keberadaan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sangat mendasar dan mendesak untuk menjadi bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional.
Presiden Jokowi sendiri sudah berulang-ulang kali menolak presiden 3 periode dan perpanjangan masa jabatan. “Saya kan sudah bolak-balik jawab, mau jawab apa lagi?” kata dia.
Bagaimana tanggapan pengamat? Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengapresiasi, sikap PDIP yang menolak jabatan presiden 3 periode dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut dia, sikap tegas PDIP bisa meredam wacana usulan presiden 3 periode atau perpanjangan masa jabatan presiden. Pasalnya sebagai partai pendukung utama Jokowi, PDIP juga partai terbesar.
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio mengatakan, dengan adanya penolakan Jokowi dan PDIP, isu perpanjangan masa jabatan presiden harus ditutup.
“Ya, ini (wacana perpanjangan masa jabatan presiden) harus ditutup buku. Yang mesti menutup adalah Ketua MPR dan seluruh ketua parpol,” kata Hendri.
Baca Juga: Ada Nama Ganjar dan Puan, Capres Jagoan PDIP Masih Tunggu Petunjuk yang Maha Kuasa
Lalu apa tanggapan komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) yang mendukung Jokowi 3 Periode? Penasehat JokPro M Qodari tidak ambil pusing sikap PDIP. Karena JokPro hanya menyampaikan gagasan di masyarakat. Ia juga percaya bahwa gagasan yang dibawa sebenarnya ada di benak masyarakat.
Alasan Jokpro mendukung Jokowi 3 periode sangat untuk menghindari ancaman polarisasi. Belajar dari pengalaman di Amerika Serikat dan Afghanistan bahwa pembelahan di masyarakat sangat berbahaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti