Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang dibuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (22/9).
Yusri menuturkan, dalam laporan itu Luhut turut menyertakan sejumlah barang bukti. Saat ini, bukti tersebut sedang dipelajari penyidik. Penyidik juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi atas laporan ini.
"Kita akan meneliti laporan polisi yang ada, nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," tuturnya.
Luhut melaporkan Haris dan Koordinator Kontras ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9) karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.
Langkah hukum itu pun ditempuhnya untuk membuktikan tudingan Haris dan Fatia soal keterlibatannya dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua, tidak benar.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegasnya.
Eks Menkopolhukam itu sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa tidak ada kebebasan absolut.
"Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," tandas Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: