Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Nikel Sebut Ada Ketidakadilan Soal Kadar Uji Logam Nikel

Pengusaha Nikel Sebut Ada Ketidakadilan Soal Kadar Uji Logam Nikel Kredit Foto: Freeport Indonesia

APNI memprotes pihak smelter karena belum membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Karena pengusaha smelter membeli nikel kepada penambang di bawah HPM. Karena itu dia gerah karena ada yang masih mengabaikan regulasi dari pemerintah.

Penambang nikel menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan Free on Board (FoB) atau harga dibeli di atas kapal tongkang, sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli.

"Kita rugi dong. Ada 11 surveyor itu dipakai hanya satu surveyor. Memang itu bicaranya bicara busines to busines (B to B), itu suka-suka dia, tapi ada permasalahan ada tongkang ribuan ni, gak mungkin 60 juta ton nikel disuplai sendiri, setidaknya harus bagi-bagi, seperti kuota gitu," kata dia.

Nah perusahaan yang tidak kebagian jatah, kata dia, secara otomatis terbebani dengan harga nikel yang diberlakukan smelter saat ini adalah sistem CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu biaya angkutan dan asuransi dibebankan kepada penjual.

Seharusnya sesuai regulasi pemerintah, pembeli atau smelter membeli dengan sistem FoB, yaitu menanggung seluruh biaya angkutan dan asuransi yaitu sekitar US$ 4 per ton.

Karenanya, dia meminta pemerintah bisa mengintervensi masalah ini. Karena, kebijakan ini akan mempengaruhi setiap pengusaha.

"Industri di hilir gak bisa berjalan kalau dihulunya saja dibuat seperti ini," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: