Politikus PKS Rongrong Presiden Jokowi Kasih Peringatan ke Luhut, Ini Kriminalisasi!
Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan perseteruan yang melibatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Bukhori mengimbau LBP supaya mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum.
Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.
Baca Juga: Kabar Bahagia buat PAN, Ada Rumor Jokowi Reshuffle Kabinet Rabu Pon Akhir September
Pasalnya, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan.
Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN secara eksplisit menyebutkan penyelenggaraan negara membutuhkan peran serta masyarakat. Soal peran serta masyarakat disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi:
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: (a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; (c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab atas kritik masyarakat.
Dalam Pasal 4 ayat (2) terkait Hak Penyelenggara Negara disebutkan:
“Setiap penyelenggara negara berhak untuk menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: