Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Data Kementan: Per Agustus 2021, Segini Jumlah Sertifikat ISPO yang Terbit

Data Kementan: Per Agustus 2021, Segini Jumlah Sertifikat ISPO yang Terbit Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh pelaku industri perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan catatan dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), per Agustus 2021, jumlah perkebunan kelapa sawit yang telah meraih sertifikat ISPO sebanyak 755. Dari angka tersebut, sebanyak 668 perkebunan merupakan milik perusahaan swasta dan 67 di antaranya milik perusahaan BUMN. Sementara, baru 20 sertifikat ISPO yang diterbitkan untuk perkebunan rakyat.

Baca Juga: Menkeu: BK Sawit Berkontribusi Paling Besar Terhadap Penerimaan BK Negara

Jika dirinci, dari 20 sertifikat ISPO untuk perkebunan rakyat, sebanyak 14 perkebunan tergabung dalam koperasi, sebanyak 4 perkebunan tergabung dalam KUD, 1 kebun dalam BUMDes, dan 1 perkebunan dari asosiasi gabungan kelompok tani.

"Adapun luas wilayah perkebunan besar yang dimiliki oleh perusahaan swasta dan sudah bersertifikat ISPO sebesar 5,45 juta hektare atau sekitar 62,76 persen dari total luas area yang dimiliki oleh swasta yaitu 8,69 juta hektare. Sementara, luas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara seluas 320 ribu hektare," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dedi Junaedi. 

Lebih lanjut dikatakan Dedi, melihat pentingnya sertifikat ISPO sebagai pembuktian bahwa kelapa sawit di Indonesia telah dibudidayakan dan dikelola secara sustainable, pemerintah terus menyempurnakan aturan ISPO tersebut. Di antaranya berupa Permentan No. 11 Tahun 2015 yang ditingkatkan menjadi Perpres No. 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan dioperasionalkan ke dalam Permentan No. 38/2020.

"Dengan ini, pengembangan kelapa sawit akan difokuskan kepada peningkatan produktivitas dan sertifikasi," jelas Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: