Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Mas Anies Baswedan, Awas Nggak Bisa Tidur Nyenyak, Formula E Siap Dibuka Seterang-terangnya

Dear Mas Anies Baswedan, Awas Nggak Bisa Tidur Nyenyak, Formula E Siap Dibuka Seterang-terangnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). KPK memeriksa Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

“Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," tandas Prasetyo.

Diketahui, terdapat fraksi yang menolak interpelasi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: