Ombdusman RI sebelumnya melaporkan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK.
Sementara itu, Komnas HAM menemukan setidaknya ada 11 pelanggaran HAM dalam menyatakan bahwa pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Amien Rais Kembali Ingatkan Presiden Jokowi, Isinya Mengejutkan
Menurutnya, rekomendasi dari 2 lembaga tersebut seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Jokowi dalam menentukan sikapnya terkait polemik TWK itu.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman sangat layak dijadikan dasar bagi Presiden untuk menyelamatkan 56 pegawai KPK yang terancam dipecat," pungkas Mardani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti