Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting! Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Satu Bulan Setelah Sembuh, Syaratnya...

Penting! Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Satu Bulan Setelah Sembuh, Syaratnya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan, para penyintas COVID-19 dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal satu bulan setelah sembuh.

"Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga: Ngeri! Bukan Hanya Menyerang Paru-paru, Kini Covid-19 Menyebabkan 'Sindrom Dubur Gelisah'

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021. Sedangkan untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada para penyintas COVID-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Seperti yang diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi COVID-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh. 

Baca Juga: Meskipun Secara Umum Kasus Covid-19 pada Anak Rendah, Dampak Mengerikan Ini Dikhawatirkan Terjadi

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin COVID-19 bagi para penyintas COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: