Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Nia Daniaty Mengaku Punya Kerabat Menteri dan Pejabat untuk Yakinkan Korban

Anak Nia Daniaty Mengaku Punya Kerabat Menteri dan Pejabat untuk Yakinkan Korban Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban Olivia Nathania (Oi), Agustin mengungkap modus Oi dalam menipu. Caranya, putri Nia Daniaty ini memamerkan fotonya dengan sejumlah pejabat kementerian dan mengaku punya hubungan kekerabatan.

"Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB, bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB, sekalian juga dengan Menteri ESDM," kata Agustin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Balik Tuding Mantan Gurunya, Disebut Potong Duit Korban

"Pengakuannya dan bahkan ada fotonya juga, tapi tidak tahu fotonya boleh ngambil dari Google apa gimana, wallahu alam," kata Agustin menambahkan.

Agustin mengaku pengakuan dari Olivia Nathania sukses membuatnya tertipu. Ia pun rela mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta untuk mengikuti seleksi CPN. Tidak itu saja, ia juga mengajak serta 16 orang keluarganya untuk bergabung.

"Kalau dari saya rugi Rp 25 juta - Rp 30 juta," kata Agustin.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum 225 korban Olivia Nathania, Odie Hadianto mengatakan saat ini pihaknya akan membeberkan beberapa bukti terkait kasus peniuan tersebut.

Hal itu termasuk foto Olivia Nathania dengan pejabat kementrian yang digunakannya untuk menipu korban.

"Yang pasti pada hari ini Ibu Agustin akan membeberkan bukti-bukti ya. Mulai foto kemudian video, chat dan lain-lain," imbuhnya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania alias Oi bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. 

Baca Juga: Bantah Palsukan Surat BKN untuk Menipu Korban Seleksi CPNS, Putri Nia Daniaty Bilang Begini

Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Oi disebut meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: