Ia menilai banyak hal yang dilakukan Jimly bukan hanya sekadar persoalan etika kepantasan. Tetapi berkaitan langsung dengan norma etika fundamental terkait dengan keadilan dan sikap imparsial, serta norma hukum positif. Misalnya, UU Kekuasaan Kehakiman.
Kata Yusril, saat jadi Ketua MK, Jimly batalkan Undang-Undang Komisi Yudisial yang mengatur kewenangan lembaga tersebut mengawasi etik dan perilaku hakim sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK.
“Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK. Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?” sindir Yusril.
Sebenarnya, selain Jimly, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK, sudah lebih dulu menyindir langkah Yusril yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA. Menko Polhukam ini lebih dulu kuliahi Yusril soal materi gugatan yang diajukan Yusril. Menurutnya, gugatan Yusril tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Tapi, secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.
Mahfud menyebut gugatan Yusril itu salah alamat. Karena selama ini belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke MA. Seharusnya, Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perang dua pakar hukum tata negara di twitter ini, mengundang reaksi warganet lain untuk berkomentar. Ada yang mendukung Yusril, tapi banyak juga yang mendukung Jimly.
“Betul, prof. Kadang orang lebih mudah mengatakan orang lain tidak etis. Padahal dirinya sendiri lebih tidak etis,” kata @fatoni3333. “Memang ahlinya. Etika kepantasan memang relatif. Yang utama memang fundamentalnya,” sahut @IndoProPeople.
“Maju terus Prof YIM. Semoga perjuangan hukumnya berhasil dan bisa jadi legacy untuk anggota partai lain kalau merasa AD-ART-nya bertentangan dengan UU dan merugikan kadernya,” doa @mansurtasik1970. “Kalau sudah dapat uang pembelaan Rp 100 miliar. Mohon salurkan kepada rakyat miskin semoga bermanfaat. Amiin,” cetus @Burhanu78706939.
Tak sedikit juga warganet yang bela Jimly. “Keren Prof Jimly orang yang beretika ya ini Prof Jimly. Yang sono wajahnya aja culas,” timpal. @likensumartono. “Saking gak ada kerjaannya ya prof sampe ngobok-ngobok dapur partai lain,” sindir @10Sutedi. “Ketum merangkap jadi advokat, bentar lagi dia jadi ojol,” kelakar @Bangkit55489150. “Demi duit kadang kadang orang pintar dengan gelar profesor pun jadi nggak punya etika....” timpal @michaelend.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: