1. Peminjam (Muqtaridh)
Peminjam atau Muqtaridh harus seorang Ahliyah mu'amalah, itu berarti baligh, berakal waras, dan tidak mahjur (secara syariat tidak diperkenankan mengatur hartanya sendiri).
2. Pemberi pinjaman (Muqridh)
Pemberi pinjaman atau Muqridh harus seorang Ahliyah at-Tabarru' yaitu kecakapan dalam menggunakan hartanya secara mutlak menurut pandangan syariat. Muqridh juga harus meminjamkan dananya tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Dana berasal dari fungsi sosial bank
Dana tersebut biasanya berasal dari zakat, infaq, dan sadaqah yang dihimpun dari aghniya’ atau dari sebagian keuntungan bank.
4. Barang/utang (Mauqud 'Alaih)
Barang yang digunakan sebagai obyek dalam qardh harus dapat diakad salam. Dengan bisa diakad salam, maka barang tersebut dianggap sah untuk dihutangkan.
5. Ijab qabul (shighat)
Ucapan ijab qabul dalam akad Qardh harus dilakukan dengan jalas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Adapun syarat Qardh yaitu:
- Bank, pihak peminjam uang.
- Nasabah, pihak yang meminjam uang.
- Proyeksi, gambaran usaha terkait tujuan akad Qardh dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: