Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pendanaan qardh berasal dari bagian modal Lembaga Keuangan Syariah (LKS), keutungan LKS yang disisikan dan/atau lembaga lain atau individu yang menyalurkan infaq kepada LKS.
Akad Qardh dapat membantu nasabah yang membutuhkan dana cepat, serta membawa misi sosial yang dapat membangun citra positif dan tolong-menolong.
Landasan hukum akad Qardh yaitu:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipat gandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Al Baqarah [2]:245)
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al Baqarah [2]:280)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: