Gugatan Yusril ke Demokrat Dikritik Rekan Sejawat: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum
Pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum Yusril tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Respons Enteng Sindiran Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, AD/ART parpol tidak bisa dibawa ke MA.
Yang bisa dibawa ke MA adalah peraturan perundang-undangan. Sedangkan AD/ART, katanya, bukan peraturan perundang-undangan. "Bagaimana bisa digugat di MA?" ujarnya, Rabu (6/10).
secara ketatanegaraan, lanjut Zainal, mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, yang dibuat lembaga negara.
"Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara? AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai," tuturnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," bebernya.
Tokoh sentral parpol, lanjut Feri, juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja. Yapi juga di partai-partai lainnya. Termasuk Yusril, yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq