Gugatan Yusril Sebagai Kekacauan Hukum, Demokrat: Lawyer dan Ketum PBB ini Mau Cari Apa?
Politikus Partai Demokrat Imelda Sari menilai langkah pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra (YIM) menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai kekacauan.
"Teori YIM untuk terobosan hukum, bahwa AD ART bisa diajukan JR ke MA telah dipatahkan oleh para sejawatnya Pakar Hukum Tata Negara dari sejumlah kampus dan Mantan Ketua MK," kicau Imelda sebagaimana dikutip AKURAT.CO dari akun Twitternya @isati68, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Gugatan Yusril ke Demokrat Dikritik Rekan Sejawat: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum
"Bahkan disebut sebut dapat menimbulkan kekacauan hukum. Pertanyaan, apa yang dicari YIM lawyer yang juga Ketum PBB?," sambungnya.
Diketahui, Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menyebut AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pada 2020, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol). Yusril optimistis MA akan menerima judicial review sejumlah kader Demokrat.
“Secara formal perubahan AD/ART 2015 menjadi AD/ART 2020 bukan saja tidak mengikuti prosedur perubahan yang diatur oleh UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 2/2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU 2/2011. Secara materiel bertentangan dengan UU Partai Politik itu sendiri,” kata Yusril, Selasa (5/10/2021).
Yusril ditunjuk oleh empat kader Demokrat yang dipecat untuk mengajukan judicial review AD/ART Demokrat 2020 ke MA. Yusril menegaskan tidak mewakili Moeldoko dalam perkara tersebut.“Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/RT PD ke MA,” jelasnya.
Dia menyatakan seorang advokat dapat mewakili pemberi kuasa. Yusril pun merespons tudingan alasan hanya AD/ART PD yang diperkarakan ke MA.
“Jawabnya karena hanya empat orang anggota PD yang dipecat itu yang memberi kuasa kepada saya minta diuji AD/ART PD. Tentu saya tidak bisa mengajukan uji ke MA atas AD ART partai lain karena tidak ada yang memberi kuasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum menyorot langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin mengatakan bahwa mustahil AD/ART partai politik (parpol) bisa digugat ke MA. Sebab, AD/ART parpol bukan peraturan perundang-undangan.
“AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai. Secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainal, Rabu (6/10/2021).
Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurut Feri, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum AHY karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.
"Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," ucap Feri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: