Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengusulkan agar proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung diaudit.
Pernyataan itu menanggapi pernyataan pemerintah yang kini menyebut proyek tersebut bisa dibiayai APBN.
Baca Juga: Cemooh Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Demokrat Ungkit Utang Negara yang Semakin Menggunung
Ibas menilai, audit pembangunan infrastruktur transportasi yang menghubungkan Jakarta-Bandung itu bertujuan agar pembiayaan investasi proyek tersebut tak makin membengkak.
"Fiskal negara tidak bisa terus menerus terlalu banyak hanya untuk Penanaman Modal Negara (PMN). Harus juga dihitung cost dan benefit-nya bagi BUMN. Semoga tidak semakin dalam. Jangan sampai besar pasak daripada tiang agar dapat dicapai keimbangan fiskal antar generasi," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Selain itu, Ibas juga mempertanyakan perencanaan jangka panjang pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pemerintah sejatinya tidak membutuhkan roadmap pembangunan, tetapi juga roadmap yang berkelanjutan.
Dengan demikian, kata Ibas, program pemerintah berjalan berkesinambungan."Saya ingin bertanya apakah pemerintah tidak punya perencanaan jangka panjang seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi atau MP3EI? Memang berganti nama tapi hingga saat ini masih dipakai. Kita tidak hanya butuh roadmap, tapi kita butuh roadmap yang berkelanjutan agar semua program terlaksana," kata Ibas.
Dia menegaskan, impian pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara maju, harus tetap disertai dengan sikap mawas diri dan penuh perhitungan. Sehingga setiap kebijakan untuk mewujudkannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
"Untuk kereta cepat, juga harapannya akan cepat selesai. Walau terdapat banyak pro kontra terkait proyek ini, namun jika bisa cepat selesai, saya yakin masyarakat akan senang. Hanya saja, dalam pelaksanannya tetap perhatikan rencana jangka panjang, dan jangan sampai muncul preseden-preseden ‘pokoknya harus jadi’. Pikirkan agar tidak ada yang dilanggar hanya karena kurang perhitungan," pungkasnya.
Pernyataan itu disampaikan Ibas, panggilan akrabnya, menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq