Media Asing Soroti Azan di DKI, MUI Turun Tangan: Jangan Dibilang Itu Berisik!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesali laporan media asing Agence France-Presse (AFP), yang menyoroti kerasnya suara azan dari masjid di Jakarta. Dimana laporan itu hanya berdasarkan wawancara dari beberapa warga yang mengaku orang Jakarta.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menegaskan, laporan itu terlampau prematur karena tidak didukung fakta yang kuat. Sebab hal laporan itu dibuat hanya dari opini masyarakat saja.
"Dalam kaidah penelitian, tidak cukup fakta bahwa azan itu berisik. Jangan dibilang azan itu berisik, itu yang saya sesalkan," kaya Amirsyah kepada wartawan, dilansir dari Populis.id, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Suara Azan Dibilang Berisik, Anak Buah Mas Anies Ngegas Banget: Ini Indonesia!
Azan adalah salah satu kegiatan peribadatan bagi umat Muslim dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam dalam Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Sementara, Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
"Azan itu bagi umat islam sebagai beribadah, keyakinan. dan itu di dalam konstitusi Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dijamin oleh negara," ucapnya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga ikut menanggapi hal ini. Politisi Gerindra itu meminta agar media asing itu tidak menyoal suara azan Ibu Kota, dia meminta mereka menghormati hal ini, sebab kumandang a,an untuk memanggil umat Muslim agar segera beribadah.
"Jadi tidak usah dipermasalahkan, jadi segera bisa disampaikan bahwa ini adalah Indonesia, yang mayoritas muslim, ya warganya setiap jam salat selalu ada panggilan untuk salat," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: