Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Kembali Kampung yang Digusur Ahok, Mas Anies Beneran Nih Warga Disuruh Bayar?

Bangun Kembali Kampung yang Digusur Ahok, Mas Anies Beneran Nih Warga Disuruh Bayar? Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyewa hunian yang ia bangun di atas lahan yang pernah digusur pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait mengatakan, warga yang ingin kembali mendiami kawasan yang pernah mereka tinggali sebelum penggusuran harus membayar sejumlah uang kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Karma Ahok Sedang Berjalan, Balapan Mobil Listrik Batal Digelar di Monas

"Gubernur mengatakan, itu kampung yang digusur di era Ahok itu sedang dibangun kembali, pada praktiknya tidak begitu, betul memang dibangun kembali tapi dijadikan rusunawa, warga disuruh sewa," ujar Yenny seperti dilansir Populis.id, Selasa (19/10/2021).

Yenny mengungkap, warga yang bersedia kembali mendiami kawasan itu diwajibkan menyewa rumah yang dibangun Anies Baswendan itu dalam jangka lima tahun. Baca Juga: Ahok Terus Tunjukkan Prestasi, Ada yang Kena Senggol Disebut 'Ngibulin Warga DKI'

"Itu nggak menjamin keamanan bermukim orang disuruh bermukim di sana selama lima tahun, itu pendek banget (waktu sewa)," tuturnya.

Yenny pun menganggap tidak memenuhi janji kampanye membangun kembali pemukiman untuk warga. Tindakan ini disebutnya tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Ahok.

"Itu bukan dikembalikan kampungnya seperti yang digadang gadang, tempat mereka digusur itu cuma dibangunkan kembali Rusun untuk kemudian disewakan warga. apa bedanya, mereka kemudian digusur dan dipindahkan ke rusunawa," ucap Yenny.

"Bedanya kalau lokasinya dulu waktu mereka digusur di tempat yang jauh," tambahnya menjelaskan.

Yenny mengaku sudah pernah memberikan pendapat legalnya kepada Pemprov mengenai pemberian hak milik kepada warga Kampung yang digusur itu dengan mekanisme hibah. Namun, ia menyayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta masih belum juga mau melakukannya.

"Saya enggak tahu apakah DPRKP tidak menggali aturan-aturan yang baru atau memang dengan sengaja tidak memresentasikan itu kepada warga," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: