Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, keberadaan Omnibus Law belum menunjukkan hasil yang maksimal. Padahal, keberadaannya dinilai dapat mendorong investasi, industri, dan perdagangan agar Indonesia dapat lebih kompetitif dalam pasar global.
Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Dzulfian Syafrian, menyebut jika dibandingkan dengan negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam, Indonesia masih tertinggal dalam aspek kemudahan investasi.
Baca Juga: Strategi Jabar Kembangkan UMKM Lewat Skema Investasi
"Indikator itu banyak seperti faktor perizinan, pelayanan, kemudahan dll. Intinya, bagaimana Indonesia mempermudah investor asing untuk datang ke Indonesia guna melakukan bisnis. Karena banyak hambatannya, kalau tidak diatasi, investasi tidak datang ke Indonesia," katanya dalam webinar Evaluasi 7 Tahun Kepemimpinan Jokowi di Bidang Industri, Investasi, dan Perdagangan, Minggu (24/10/2021).
Dzulfian menyebut hal tersebut dapat ditindalanjuti dengan memberikan sejumlah kemudahan kepada investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Karena investor dalam negeri belum memiliki modal kapital yang mencukupi, diperlukan injeksi dana dari negara lain melalui investor asing.
Karena itu, kata Dzulfian, untuk menarik investor asing ke Indonesia, harus dipermudah dan diperjelas implementasi kebijakan yang ramah dan nyaman. Sebab, hal tersebut akan memengaruhi perspektif investor asing yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.
Meski hal tersebut coba diatasi dengan Omnibus Law yang dianggap sebagai visi besar pemerintah, Omnibus Law yang belakangan sudah dikonversi menjadi Peraturan Pemerintah cenderung masih menjadi high regulation.
"Secara teknis di lapangan belum sampai turun ke bawah tentang cara implementasi kebijakan tersebut untuk investor asing," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum