Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFPI, Aftech, dan Kadin Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

AFPI, Aftech, dan Kadin Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol) ilegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat makin menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya di pemerintahan. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal. Pandemi Covid-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol ilegal memberikan kemudahan akses pendanaan, tetapi menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.

Baca Juga: Pinjol Cekik Masyarakat, Rocky Gerung Loh itu Kan Ide Pak Jokowi

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi, mengatakan, "AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika, serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal."

Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit Covid-19.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang tidak seperti fintech lending terdaftar dan berizin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & Aftech. 

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

"Situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending," kata Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/10).

Aftech dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan Aftech telah memberikan teguran kepada 6 penyelenggara fintech yang bekerja sama dengan pinjol ilegal dan memberhentikan 1 anggota terkait dengan hal ini.

Pandu Sjahrir yang juga merupakan Ketua Badan Pengembangan Keuangan Digital menyatakan bahwa KADIN sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal dan mendorong kolaborasi bersama industri dalam melakukan hal ini. KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman," pungkas Pandu.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: