Relawan Jokowi Mania atau Joman merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait gugatan Instruksi Mendagri soal syarat wajib tes PCR untuk penerbangan. Joman menilai, pernyataan Mahfud terlalu berlebihan.
Diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa adanya Inmendagri terkait syarat wajib tes PCR untuk penerbangan bukan aturan yang sengaja dibuat oleh Mendagri Tito Karnavian seorang. Keputusan itu dilakukan untuk menjaga pelandaian Covid-19.
Baca Juga: Mahfud MD: Koruptor Itu Didominasi Orang Perguruan Tinggi
"Kita pahamlah, penggunaan PCR dan antigen untuk membatasi pergerakan dan mobilitas rakyat agar Covid tetap landai. Yang Joman inginkan adalah biaya PCR saat terbang harus semurah-murahnya atau gratis," kata Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Noel mengatakan, adanya gugatan yang dilayangkan pihaknya ke PTUN semata-mata untuk meringankan beban masyarakat. Terutama, membantu juga para pelaku bisnis pariwisata. "Kami meyakini presiden memahami aspirasi masyarakat. Buktinya, dalam beberapa hari ini harga PCR akan diturunkan," katanya.
Sementara itu, Noel juga meminta agar pelaku bisnis kesehatan terutama yang terkait Covid-19 untuk berhenti mencari untung besar. Menurutnya, rakyat sudah kepayahan. "Soal gugatan PTUN, Joman akan bertarung sekuatnya untuk batalkan Inmendagri tersebut," tandasnya.
Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Relawan Jokowi Mania atau Joman resmi menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat wajib tes PCR untuk penumpang pesawat. Ketika ditanyakan soal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kalau aturan tersebut dibuat bukan atas dasar semata-mata kemauan Tito.
Aturan syarat wajib tes PCR untuk penerbangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47, dan 53 Tentang PPKM. Kata Mahfud, aturan itu sebelumnya sudah dirumuskan melalui sidang kabinet.
"Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian Covid-19 terjaga. Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri, tapi atas perintah sidang kabinet," kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Selasa (26/10/2021).
Di sisi lain, Mahfud juga menilai benar atau tidaknya gugatan itu dilayangkan tergantung pada putusan PTUN. "Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biar PTUN yang memutus," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: