Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Akan Naik ke Penyidikan, Terancam Penjara?

Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Akan Naik ke Penyidikan, Terancam Penjara? Kredit Foto: Instagram/Rachel Vennya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina terus dikerjakan oleh Polda Metro Jaya. Kabar terbaru, penyidik menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. Rachel diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Sukmawati Sukarnoputri Dihujat Usai Pindah Agama Hindu, Respons Anak Sulungnya Luar Biasa Banget

"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Karenanya, Rachel dalam waktu dekat akan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Hanya saja, belum diketahui secara pasti apakah Rachel sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," ujar Yusri.

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderee dan manajernye Maulida Khairunnia yang diduga turut kabur saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan juga turut dipanggil lagi.

Sebelumnya, Rachel Vennya memenuhi panggilan pada Senin (18/10/2021). Tak sendiri, dia datang bersama Salom dan Maulida.

Tak banyak kata yang diucapkan Rachel ketika datang maupun selesai pemeriksaan. Dia hanya mengakui salah dan meminta maaf.

Baca Juga: Sedang Ramai, Sang Ibu Bongkar Perceraian Maia Estianty dari Ahmad Dhani dan Tak Bawa Harta Benda

Sejauh ini, sudah ada dua oknum anggota TNI yang diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya. Oknum tersebut berinisal FS dan IG.

Keduanya sudah dinonaktifkan. Mereka juga tengah diperiksa oleh Polisi Militer dari satuan masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: