Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga! Tes PCR Dicurigai Langgar UUD 1945, Kenapa?

Astaga! Tes PCR Dicurigai Langgar UUD 1945, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mencurigai adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam penyelenggaran tes PCR.

UUD 1945 yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 Ayat 2 yang menyebutkan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."

Baca Juga: Masyarakat Wajib PCR Saat Ekonomi Sulit, Pemerintah Tak Berempati

"Jadi, untuk hajat hidup orang banyak itu adalah monopoli. Itu harus diatur oleh negara," ujarnya dalam diskusi virtual Narasi Institute, Jumat (29/10/2021).

Ia kemudian menjelaskan hal yang perlu diatur oleh negara dalam hal ini adalah cabang produksi serta harga barang terkait. Hal ini sebagaimana yang diterapkan pada tarif listrik dan BBM yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tarif transportasi publik yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Itulah gunanya hajat hidup orang banyak, bahwa harus diatur oleh negara dan harga juga harus diatur oleh negara. Itu brenchmark monopoli," terangnya.

Menurut pandangannya, tes PCR memenuhi bobot hajat hidup orang banyak karena menjadi komponen penting dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, seperti untuk keperluan 3T hingga menjadi dokumen pendukung syarat perjalanan.

"Tapi, tes PCR kita dikuasai oleh swasta. Dulu, harganya tidak diatur tetapi terjadi satu harga. Itu artinya ada harga kartel. Hampir semuanya sama, di kisaran Rp900 ribu sampai Rp1 juta. Itu belum diatur Presiden saat itu," katanya.

"Jadi, di PCR ini terjadi bisnis kartel," imbuh Anthony.

Anthony mengungkapkan hal tersebut menunjukkan adanya praktik kartel harga. Sementara praktik ini ia nilai melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2.

"Ini melanggar UUD 1945 Pasal 33 dan juga terindikasi melanggar UU antimonopoli. Tapi, semuanya diam saja," pungkasnya.

Adapun UU antimonopoli yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: