Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Seharusnya Mengendarai di Jalan Tol

Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Begini Seharusnya Mengendarai di Jalan Tol Vanessa Angel | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jalur tol sering dipilih oleh pengendara karena dirasa lebih dapat memberikan kelancaran dan kecepatan saat berkendara dibandingkan jalur biasa. Memang keberadaan tol ini menjadi salah satu solusi pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.

Namun dengan keberadaan jalur tol yang lengang dan kondisi jalanan yang bagus, terkadang membuat para pengemudi menyepelekan aturan-aturan saat berkendara di dalam tol. Secara disadari atau tidak, dengan menyepelekan aturan tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang bahkan hingga menyebabkan pengemudi meninggal dunia.

Lantas seperti apa sih agar pengendara aman mengemudikan kendaraannya di jalan tol? Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara saat hendak menggunakan jalur tol.

1. Pahami penggunaan jalur lalu lintas

Di dalam jalan tol terdapat pembagian lajur sesuai dengan kecepatan kendaraan. Lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul dan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk. Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama, fungsinya digunakan hanya untuk kendaraan yang berada dalam keadaan darurat, misal mobil ambulans. Baca Juga: Asuransi Astra Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan Perorangan Berbasis Digital

2. Ketahui batas kecepatan kendaraan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol. Dengan begitu, para pengendara harus ingat, jangan mengutamakan cepat, tetapi juga harus selamat.

3. Jaga jarak dengan kendaraan lainnya

Dengan menjaga jarak aman antar kendaraan kita dapat lebih mudah untuk menghindar saat terjadi hal-hal yang tidak bisa diprediksi. Cara termudah untuk menghitung jarak aman adalah dengan teknik berhitung tiga detik dengan menentukan patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan Anda. Perhitungan tiga detik ini merupakan hasil perhitungan dari waktu reaksi manusia saat melihat suatu kondisi sampai dengan mengambil tindakan memerlukan waktu kurang lebih dua detik dan juga waktu reaksi mekanikal yang membutuhkan kurang lebih satu detik.

4. Pastikan performa mobil dalam keadaan yang baik

Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, nyatanya terdapat faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal. Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan seperti sekarang ini. Baca Juga: Dorong Pemulihan Sektor Otomotif, Astra Financial Kembali Sponsori GIIAS 2021

5. Kondisi pengemudi dalam kondisi prima

Hal penting lainnya saat berkendara adalah kondisi pengemudi harus ada dalam kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus. Selain itu, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima.

"Tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ujar dia di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya, kecelakaan fatal kendaraan Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya, KM 672, pada hari Kamis, 4 Maret 2021. Vanessa dan Bibi meninggal di hari yang sama. Jenazah keduanya sudah dimakamkan pada hari ini, Jumat, 5 November 2021, di Taman Makam Islam Malaka Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur (Dirlantas Polda Jatim), Kombes Pol Latif Usman membeberkan sejumlah kemungkinan penyebab kecelakaan yang mengakibatkan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, meninggal dunia. Baca Juga: Diungkap Polisi Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata karena...

Menurut Latif, mobil yang ditumpangi Vanessa dan Bibi berada dalam kecepatan tinggi, melebihi 100 kilometer per jam. Maka dari itu, ketika kecelakaan terjadi dampaknya sangat fatal. "Kalau dilihat dari kerusakan parah, bisa kita perkirakan (kecepatannya) di atas 100 kilometer per jam. Jelas ini menyalahi rambu ketentuan yang sudah ditentukan," ujar Latif di program Breaking News tvOne.

Diketahui, Tubagus Joddy yang menjadi sopir sempat mengunggah Instagram Story di akunnya 44 menit sebelum terjadi kecelakaan. Diduga dia menjalani mobil di atas 100 km/jam. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kendaraan yang dikemudikan Joddy awalnya melaju dari arah Jakarta. Setibanya di KM 673+300/ A ruas Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) kendaraan menabrak pembatas tol. Joddy diduga mengantuk hingga kehilangan konsentrasi.

"Hasil analisa kejadian, pengemudi Pajero kurang konsentrasi atau mengantuk, sehingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," ungkapnya. Baca Juga: Sopir Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan, Respons Sang Mertua Vanessa Angel Luar Biasa Banget

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: