Eksploitasi batu-bara masih menjadi primadona dalam komoditas sumber daya alam RI. Hal ini telihat dari jumlah perizinan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikabulkan oleh Kementerian ESDM.
Tahun ini saja, RKAB sektor batu-bara yang disetujui oleh Kementerian ESDM mencapai 736 dari total 927 perizinan yang diajukan. Ada pun sisanya, 66 di tolak, 120 dikebalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga: Regulasi Belum Optimal, ESDM Baru Kabulkan 336 RKAB Tambang Mineral di 2024
Dirjen Minerba Tri Winarno menjelaskan bahwa permohonan perizinan sektor minerba telah dilakukan secara digital (E-RKAB) dan telah sesuai sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi. Guna memastikan penerapan yang lebih efektif dan efisien, telah juga diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.
”Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan," ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi dikutip, Senin (30/12).
Sementara itu untuk sektor mineral, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM melaporkan bahwa tahun ini telah menyelesaikan 830 perizinan RKAB. Dengan hasil, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.
Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (292 izin), timah (49), bauksit (71), galena (6), emas dan mineral pengikut (54), besi (52), tembaga (8), dan komoditas lainnya (28). Untuk komoditas batubara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Perlu dikatehui, baik sektor mineral dan batu bara, masa perizinan RKAB saat ini berlaku hingga 3 tahun. Lebih panjang dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku 1 tahun.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Program B40 Berjalan Baik, Wamen ESDM Ungkap Tantangan Penerapan
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement