Hentikan BPUM di 2022, PNM Hanya Akan Salurkan Bantuan Nontunai Senilai Rp2 Triliun
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan menghentikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022 mendatang. Dengan demikian, PNM hanya akan menyalurkan bantuan nontunai dengan subsidi bunga hingga Rp2 triliun kepada 5,3 juta nasabah.
"Untuk 2022, PNM hanya akan menyalurkan bantuan non tunai saja, yaitu subsidi bunga yang kita perkirakan berjumlah Rp2 triliun," kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam dialog virtual FMB9, Jumat (5/11/2021).
Menurut Sunar, penyaluran BPUM dihentikan lantaran akan diambil alih oleh bank penyalur. Pihak PNM telah memberikan database nasabahnya ke pemerintah yang kemudian akan disalurkan langsung oleh bank penyalur.
Baca Juga: Warga Lapor Dipersulit Saat Ajukan KUR, Kemenkop-UKM Akan Sediakan Layanan Call untuk Aduan
PNM memberikan subsidi bunga kepada masyarakat yang berada di piramida bawah (bottom of pyramid). Hal ini disebut pembiayaan ultra mikro dengan nilai tidak lebih dari Rp10 juta.
Penerima bantuan PNM, atau disebut PNM Mekaar, umumnya didominasi oleh pelaku usaha informal dengan total sekitar 10,8 juta nasabah per Oktober 2021. Pelaku usaha informal yang dimaksud mencakup pedagang keliling, pedagang pasar, dan sebagainya.
Sunar juga menjelaskan 100% perempuan nasabah PNM Mekaar memiliki karakteristik berada di usia produktif, pendidikan relatif rendah, tidak memiliki email, tidak memiliki izin usaha dan NPWP, memiliki candangan kas yang terbatas, serta tidak melakukan pencatatan transaksi penjualan secara reguler.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti