Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Polisi Akhirnya Buka Suara Terkait Nasib 57 Eks Pegawai KPK

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Polisi Akhirnya Buka Suara Terkait Nasib 57 Eks Pegawai KPK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan segera menyelesaikan proses perekrutan 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, proses perekrutan masih dibahas apakah hal tersebut langkah yang bagus atau Polri.

“Itu masih proses, bagaimana merekrutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 10 November 2021.

Terpenting, kata, bahwa proses perekrutan terhadap 57 orang mantan KPK untuk menjadi ASN Polri sedang diurus supaya legal. Artinya, harus dijaga legalitas atau dasar hukumnya.

Maka dari itu, Rusdi mengatakan Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) masih terus koordinasi sampai final.

“Jadi sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Nanti dilihat, di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Ketika proses berjalan di internal, Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya,” jelas dia.

Menurut Rusdi, semua pembahasan masih terus dilakukan. Pasalnya, perekrutan harus dilakukan sebagaimana dengan aturan yang berlaku. "Kemudian yang paling penting adalah bahwa proses itu legal. Artinya harus dijaga legalitasnya ada dasar hukumnya," ujar Rusdi.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen 57 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Pasalnya, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman mereka dalam pemberantasan korupsi. Terkait hal itu, Sigit telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan hal tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: