Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Pemerintah Dicap Anti Kritik, Mahfud: Kami Menjawab dengan . . .

Tak Terima Pemerintah Dicap Anti Kritik, Mahfud: Kami Menjawab dengan . . . Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tegaskan sama sekali tidak anti kritik, tetapi menjawab kritik dengan data. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap anti kritik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu 14 November 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Fadli Zon ke Jokowi, Sekjen PDIP Singgung 'Posisi Gerindra'

Penyataan tersebut terkait kontroversi penanganan COVID-19 di Indonesia. Di mana kata Mahfud, telah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.

Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.

Baca Juga: Banyak Pengamat Blak-Blakan Kritik Para Menteri Jokowi: Kritiknya Pedas-Pedas Banget...

Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi COVID-19 secara konsisten terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

"Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi COVID-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” kata Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: