Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Tokoh Perempuan yang Berseberangan Gegara Permendikbudristek, Ini Dia...

2 Tokoh Perempuan yang Berseberangan Gegara Permendikbudristek, Ini Dia... Silhouette photo of person standing in front of mirror. | Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pro kontra Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih terus berlanjut.

Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa ’tanpa persetujuan korban’ sebagaimana yang tercantum pada beberapa pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 tersebut.

Kelompok penolak Permendikbud melabeli frasa 'tanpa persetujuan korban' sebagai aturan yang melegalkan perzinahan hingga perilaku seks bebas di dalam kampus, maupun hubungan seksual di luar pernikahan. Baca Juga: Menag Yaqut Tegas Dukung Permendikbudristek PPKS

Bahkan, paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) bisa menjurus pada perilaku seks bebas (liberalisme seks).

Sementara kubu yang pro, menilai Permendikbudristek ini sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Dari perspektif agama, Host acara News Talk Show Forum Fristian di TVRI, Fristian Griec menanggapi polemik tersebut dengan mengutip Injil matius 5:27-28.

”Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berbicara kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya,” ujar Fristian seperti dilansir tenggarapers.com, Sabtu (13/11). Baca Juga: PSHK: Permendikbudristek No. 30/2021 Fokus Pelindungan Korban Kekerasan Seksual

Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 menuai polemik lantaran adanya sejumlah klausul yang memuat frasa ’tanpa persetujuan korban’.

”Sebagian pihak menilai melegalkan zina melalui sejumlah klausul yang memuat frasa ’tanpa persetujuan korban’,” tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: