Polri diharapkan terus mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, selain merupakan kejahatan keuangan, aksi mereka dinilai merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan keuangan terhadap negara, kejahatan keuangan terhadap rakyat, yang ketiga kejahatan keuangan terhadap global," kata Ketua Presidium UN World Citizens’ Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti, Kamis (18/11), kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta.
Dukungan ini diungkapkan Yudi, usai bertemu perwakilan Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Sebelumnya, mereka telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait hal itu.
Yudi memaparkan, aksi pinjol ilegal diduga merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab disinyalir melakukan tiga kejahatan besar, yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan keuangan, dan kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara.
Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilanggar ialah sejumlah pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM PBB, UU HAM, dan UU Perlindungan Konsumen. Sementara kejahatan keuangan, terhadap UU TPPU, POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU Perbankan.
Adapun kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, yang diduga dilanggar ialah UU ITE, UU Administrasi Negara, KUHP, dan UU Pertahanan Negara.
"Kejahatan pinjol ilegal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban satu atau dua pihak saja. Karena ini terkait dengan sebuah sistematika. Menyangkut ada pemodal, agen dari pemodal, kemudian ada terminal-terminal transaksi. Lalu ada bank-bank yang belum tentu salah juga, tapi bisa dimintai keterangan. Karena mereka itu masuk di dalam satu rantai pinjol ilegal," ujarnya.
Polisi, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, juga diharapkan memperdalam persoalan pinjol ilegal.
Karena ada peraturan dari Bank Indonesia (BI), bahwa aliran uang yang masuk ke dalam sebuah bank untuk suatu praktik bisnis tertentu, harus dilaporkan kepada Bank Indonesia. Yang sebelumnya, bank tersebut harus menyelidiki ini aliran uangnya seperti apa, kemudian untuk praktik seperti apa.
"Memang banyak yang bekerja sama dengan terminal-terminal ini perusahaan legal, tetapi bisa saja melakukan praktik-praktik ilegal. Yang kedua, tentu dalam follow the money, semua itu bisa di-trace. Itu kita bicara dari skala nasional. Dan dari skala internasional, ini masuk ke kategori kejahatan transnasional dalam bentuk pencucian uang, penghindaran pajak, meski di Indonesia masalah pajak sudah tidak ada pidananya, karena undang-undangnya sudah diperbarui pada 2021," ungkap Yudi.
Menurut Yudi, Polri memainkan peran penting dalam menuntaskan permasalahan pinjol ilegal di Indonesia. Dibutuhkan niat baik dari Kepolisian dan dukungan semua pihak dalam membereskan perkara ini sampai ke akarnya.
"Tetapi semua itu kembali ke polisi, kepolisian. Kita dari masyarakat sipil ini mendorong dan mendukung Polri menuntaskan dari hulu hingga hilirnya, seperti diskusi kami dengan Pak Kabareskrim kemudian dengan Pak Direktur, atas instruksi Pak Kapolri. Kita bekerja sama bagaimana membongkar kejahatan pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat, rakyat Indonesia dan negara," tandasnya.
Sementara itu, Ketua II UNWCI Indonesia Campaign Harsta Mashirul menambahkan, salah satu wujud nyata kejahatan kemanusiaan akibat hadirnya pinjol ilegal ialah munculnya aksi bunuh diri masyarakat yang terjerat hutang tak masuk akal.
"Banyak terjadi orang-orang yang putus asa sampai bunuh diri, maupun kemiskinan-kemiskinan ini menjadi merata atau masif di masyarakat, karena dilakukan oleh pelaku keuangan, fintech maupun pinjol ilegal ini dengan memaksa, meneror segala macamnya," ujarnya.
Pinjol ilegal, kata dia juga memicu banyaknya kasus-kasus perceraian. Ini terjadi akibat dari tindakan teror dari pelaku terhadap korban yang memiliki hutang tak wajar tadi.
"Juga soal privasi daripada data kita. Padahal data kependudukan itu adalah sistem administrasi negara kita," kata dia.
Pinjol ilegal juga dipandang dapat mengganggu stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini adalah bagaimana publik ataupun pasar mempercayai Indonesia. Akibat permasalahan pinjol ilegal yang disebabkan pelonggaran ataupun penyusupan dari kejahatan keuangan dari nasional maupun internasional tersebut, membuat sistem keuangan Indonesia menjadi kacau.
"Dalam arti mengurangi kepercayaan internasional terhadap Indonesia," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat