Keluarga Tak Tahu Keberadaan Ustaz Farid Okbah Sejak Ditangkap Densus 88: Gimana Kalau Sudah Mati?
Pihak keluarga tiga orang tersangka terorisme yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat belum mengetahui di mana keberadaan 3 ulama tersebut sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa, 16 November 2021.
Tiga orang tersangka teroris yang ditangkap yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah (FAO), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA).
Oleh karena itu, keluarga para tersangka teroris berencana ingin menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan keberadaan mereka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan ketiga orang tersangka terorisme tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Densus 88 Polri. "Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan di Jakarta pada Sabtu, 20 November 2021.
Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terorisme sesuai UU itu dalam masa 14 hari. Oleh karena itu, nanti teknisnya akan dijelaskan oleh Densus 88 termasuk soal keberadaan ketiga orang tersangka teroris tersebut.
"Teknisnya nanti kalau mereka bertemu kami fasilitasi dan penyidik yang akan menjelaskan," ujarnya.
Sebelumnya pihak keluarga Ustaz Ahmad Farid Okbah dan dua ustaz lain, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat berencana menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, keluarga juga mau menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengklaim tak tahu keberadaan ketiganya usai ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.
"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan di mana, gimana kalau sudah mati kayak yang itu (Ustaz Maaher At-Thuwailibi) kan kita enggak tahu," kata kuasa hukum ketiganya yakni Ismar Syafrd saat dikonfirmasi, Kamis 18 November 2021.
Dia mengaku akan menyerahkan surat keberatan kepada Listyo. Surat berisi curahan hati keluarga atas penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur.
Densus 88 sudah resmi menetapkan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dalam dugaan kasus terorisme. Ketiga ustaz tersebut diduga punya keterlibatan dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Penangkapan tiga pendakwah tersebut dilakukan di tempat terpisah di Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.
Pihak Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan ada puluhan tersangka yang menyebut keterlibatan tiga ustaz yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.
"Ada 28 BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, tersangka ZA dan tersangka AA," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 17 November 2021.
Rusdi menyampaikan, 28 orang tersangka teroris sebelumnya menyebut Farid Okbah dan Zain An-Najah masuk dalam struktur organisasi Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: