Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Kritik Mantan Soal Proses Penyelidikan Korupsi, Ini Respons KPK

Kena Kritik Mantan Soal Proses Penyelidikan Korupsi, Ini Respons KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan Informasi tersebut,” ujar Ali.

Ali memastikan, dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait. Karena itu, pihaknya tetap memastikan kerahasiaan proses penyelidikan suatu tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Andika Perkasa, Wakil Ketua KPK: Kami Berharap Panglima TNI...

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengkritisi kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs. Salah satunya yaitu mengenai tidak diumumkannya status tersangka seseorang saat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah keluar. 

Padahal, kata dia, pimpinan KPK era sebelum Firli selalu mengumumkan penetapan tersangka sebelum dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tidak mengumumkan tersangka saat sprindik diterbitkan. Mengumumkan hanya saat penangkapan. Kira-kira apa maksudnya ya?" cuit Aulia dalam akun Twitter @paijodirajo seperti dikutip pada Senin (22/11/2021).

Selain itu, Aulia juga mengkritik kebijakan lainnya, yakni soal Firli Bahuri Cs yang kerap memberitahukan informasi terkait kasus yang masih pada tahap penyelidikan. 

Menurut Aulia, hal itu merupakan sikap buruk yang dilakukan KPK era Firli Bahuri.

"Kebiasaan buruk KPK zaman Firli cs, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan," tulis Aulia. []

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: