Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Kan! Ujung-ujungnya Rektor Pembela Mas Anies Malah Dikatain Netizen: Kelihatan Bodoh!

Nah Kan! Ujung-ujungnya Rektor Pembela Mas Anies Malah Dikatain Netizen: Kelihatan Bodoh! Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan

Beberapa warganet lain berpandangan, peningkatan UMP DKI Jakarta angkanya masih terlalu kecil, yakni tidak lebih dari 1 persen dari tahun lalu.

"Anda seorang akademisi, saya bukan apa-apa atau saya atau ente oneng naik itu enggak sampai 1%, tepatnya 0.85%. Begini citra seorang akedemisi ya. Boleh ketawa kagak Pak Musni Umar?" tulis akun @yudha11_NKRI.

Merujuk penetapan upah minimum provinsi, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 hanya 1,09%.

Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.

Sebagai catatatan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah tahun 2021. Merujuk PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah ditentukan berdasarkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: