Waspadai Gelombang Ketiga, OJK Siapkan Kebijakan Khusus buat IKNB
Memasuki akhir tahun 2021, perekonomian nasional dan global mulai menunjukkan recovery. Pemulihan ekonomi tersebut berdampak positif ke Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan IKNB masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan diindikasikan melalui pertumbuhan aset dan investasi.
Demikian yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, saat menjadi pembicara kunci dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook (IFSO) 2022 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/11/2021).
"Secara year on year (yoy), aset IKNB tumbuh 9,38% di mana aset September 2020 sebesar Rp2.059 triliun, naik di September 2021 menjadi Rp 2.759 triliun. Lalu Investasi IKNB naik 12,84% (yoy), dari September 2020 sebesar Rp1.465 triliun menjadi sebesar Rp1.663 triliun di September 2021," urai Riswinandi. Baca Juga: Kembangkan UMKM, OJK Punya Tiga Jurus Andalan ini
Alhasil pendapatan operasional IKNB juga terkerek meningkat secara year on year, yakni sebesar 11,25 persen, dari September 2020 yang sebesar Rp485,24 triliun menjadi Rp 571,13 triliun di September 2021.
Kendati demikian, Riswindandi mengikatkan pelaku IKNB untuk tetap mewaspadai potensi-potensi ketidakpastian akibat pandemi yang kini sedang melanda beberapa negara di Eropa.
"Kami harap pelaku IKNB terus sosialisasikan ke nasabah untuk patuh dan disiplin dalam tetapkan prokes untuk tekan risiko gelombang ketiga yang bisa memaksa pemerintah melakukan pembatasan kegiatan yang bisa berdampak negatif terhadap ketahanan pelaku dalam perekonomian nasional," harap Riswinandi.
Sebagai regulator dan pengawas, dalam langkah antisipasi risiko-risiko tersebut, OJK telah menyiapkan langkah lanjutan berupa kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB. Rencananya akan berlaku sampai periode April 2023. Saat ini aturan tersebut sedang proses finalisasi, dan didiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM, dan kemungkinan pada akhir November ini bisa diterbitkan.
"OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk IKNB tersebut, dan akan diperlakukan sama dengan yang di perbankan sampai 2023," ungkap Rirwinandi. Baca Juga: OJK Gelar UMKM Expo, Transaksi Capai Rp370 Juta
Adapun beberapa hal yang diatur di dalam kebijakan itu antara lain; Pertama, pelaksanaan penilaian dalam pproses pelaksanaan penilaian kemampuan dalam kepatutan. Ini menurut OJK akan bisa dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM.
Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan faasilitas modal usaha termasuk di dalamnya bagi pelaku UMKM. Ketiga, kesempatan restrukturisasi utuk pinjaman melalui Fintech P2P Lending. Keempat, relaksasi ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria untuk industri dana pensiun pemberi kerja.
"Kami harap (aturan) yang lain adalah melanjutkan apa yang sudah diatur dalam POJK sebelumnya. Sehingga pelaksanaan ataraun tersebut bisa ciptakan kondisi soft landing bagi pelaku industri dan sekaligus cegah guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang drastis dalam waktu yang singkat," jelas Riswinandi.
Dia menambahkan, OJK juga berharap kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB ini memberi ruang gerak yang cukup bagi pelaku IKNB dalam melaksanakan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan datang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman