Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan putusan kompromi. Sebab meskipun menyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar, MK memberikan waktu untuk perbaikan.
Pernyataan itu disampaikan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH se-Indonesia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Perlu Mencari Solusi Secepatnya Terkait UU Ciptaker, Yusril: Berpotensi Melumpuhkan...
Ke-15 LBH itu adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado dan LBH Samarinda.
Menurut mereka MK seharusnya cukup membuat putusan dengan menyatakan "batal" saja sehingga tidak membuat bingung, mentoleransi pelanggaran dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU Cipta Kerja sesuai dengan Konstitusi.
"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," tulis YLBHI dan LBH se-Indonesia.
Menurut mereka, jelas pemerintah dan DPR telah salah yakni melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan undang undang. Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.
Mereka juga menilai dengan putusan MK itu pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Dalam hal ini, pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan atau melaksanakan UU Cipta Kerja.
"Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," tulis YLBHI dan LBH se-Indonesia.
Baca Juga: Analisis Pengamat Politik Soal Anies Baswedan dan Formula E: Pertaruhan Akhir Sang Gubernur
Sejalan dengan putusan MK itu, pada bagian lain pernyataannya, YLBHI dan LBH se-Indonesia meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. Mereka mengingatkan bahwa berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar belakang telah mengatakan UU Cipta Kerja melanggar Konstitusi jauh sebelum adanya putusan MK tapi Pemerintah bergeming.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: