Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana

Rocky pun memberikan jawaban atas pertanyaan Bachtiar. Menurutnya direksi itu salah satu organ dari perseroan, orang-orang yang menduduki jabatan direksi itu disebut direktur, tapi direktur itu kan bukan jabatan publik, tapi jabatan privat.

Karena itu sehingga ketika seorang direktur atau tadi anggota direksi kan, sudah memberikan pertanggungjawabannya kepada organ tertinggi dan tidak ada catatan dari organ tertinggi, maka pertanggungjawaban secara jobdesk itu selesai sampai di situ, tidak ada pertanggungjawaban lagi.  

Rocky juga menjelaskan bahwa Bachtiar selaku direksi karena menjabat sebagai direktur, merupakan perwakilan perusahaan. Sehingga, segala tindak-tanduk yang dilakukan Bachtiar merupakan perbuatan perusahaan. Karena itu, tak perlu dipertanggungjawabkan secara pribadi. 

"Seorang direksi itu bukan manusia biasa, artinya bapak sebagai manusia biasa itu tidak ada, yang ada bapak sebagai direksi. Saya ambil ilustrasi yang sederhana begini, saya tidak mungkin ada di sini kalau saya bukan dosen, jadi ilustrasinya seperti itu, jadi saya hadir sebagai dosen, bukan sebagai Rocky Marbun dan memang namanya Rocky Marbun, tapi kapasitas saya di sini sebagai dosen," jelas Rocky. 

"Nah bapak berarti kapasitas bapak sebagai direktur sebagai anggota direksi yang memang bagian dari perseroan, nah sehingga perbuatan bapak di dalam perseroan itu adalah perbuatan perseroan, bukan perbuatan pribadi," lanjutnya. 

Selain Rocky, sejumlah saksi ahli lain dari pihak terdakwa juga dihadirkan. Setidaknya ada tiga ahli yang dihadirkan, salah satunya ahli terkait bidang reksadana dan saham.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: