Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Perdana Munarman Batal, Ternyata karena...

Sidang Perdana Munarman Batal, Ternyata karena... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana eks sekertaris umum FPI, Munarman, yang direncanakan berlangsung hari ini, Rabu (1/12/2021) menjadi ditunda. Itu terjadi lantaran munarman mengajukan protes.

Munarman selaku terdakwa mengajukan sejumlah keberatan. Hal itu mencakup ihwal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP). Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Begini Hukuman yang Menanti Bila Reuni 212 Ngotot Diadakan

Munarman yang hadir secara daring dalam sidang tersebut menyebut jika dirinya menjadi korban firnah dalam kasus pembaiatan terorisme. Menurutnya, hal itu tidak sesuai kenyataan yang terjadi

"Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya," kata Munarman yang suaranya terdengar melalui pengeras suara.

Ihwal BAP para saksi yang hingga kekinian belum diserahkan, Munarman turut keberatan. Eks Sekretaris Umum FPI itu meminta agar semua berkas yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya perlu diberikan untuk kepentingan pembelaan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan BAP saksi maupun ahli. Alasannya, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal itu menyebutkan: "Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

"Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup," papar Munarman.

Terpisah, usai sidang, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan BAP tersebut. Hanya saja, dengan catatan nama para saksi pada BAP tidak dibeberkan.

Baca Juga: Tempat di Bogor Tak Kasih Izin Aksi, Bagaimana Respons Ketua Panitia Reuni 212?

"Bahwa kami keberatan mengani BAP. BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa. Alhamdulillah itu diakomodir oleh pihak majelis hakim," ucap Aziz.

Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: