Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Kripto Vidy dan Vidyx di Delisting, Vidy Foundation Surati OJK

Tak Terima Kripto Vidy dan Vidyx di Delisting, Vidy Foundation Surati OJK Kredit Foto: Vidy Foundation

Lebih lanjut, Ardy juga membantah keterkaitan perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia dalam memperdagangkan produk aset kripto kliennya.

"Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” terangnya.

Karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya.

Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.

"Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri,” pungkas Ardy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: