Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Peserta Reuni 212 dari Luar Jakarta Diperiksa Polisi, Ternyata Oh Ternyata Mereka Adalah...

Puluhan Peserta Reuni 212 dari Luar Jakarta Diperiksa Polisi, Ternyata Oh Ternyata Mereka Adalah... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kewenangan Pemprov DKI

Polda Metro Jaya menyatakan, perizinan kegiatan Reuni 212 di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Patung Kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya. Tetapi pemerintah daerah. Nah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," kata Zulpan.

Baca Juga: Dianggap Diskriminatif Terkait Reuni 212, Polisi: Pak Anies lho Ya yang Tidak Memberi Izin...

Zulpan mengatakan, Satgas COVID-19 DKI Jakarta juga tidak memberikan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

Lantaran tidak ada rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta dan Satgas COVID-19 DKI Jakarta, maka Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk Reuni 212.

Baca Juga: Bukan Karena Politik, Relawan Sebut Alasan Anies Gandeng Bamsoet dan Sahroni, Ternyata...

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari Satgas COVID-19 di tengah situasi pandemi ini. Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: