Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Minta Pemerintah Daerah Pantau Data Rasio Kontak Erat Demi Memutus Penularan Covid-19

Satgas Minta Pemerintah Daerah Pantau Data Rasio Kontak Erat Demi Memutus Penularan Covid-19 Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Monumen Pahlawan Covid-19 Jabar

Berdasarkan kategorisasi tersebut, Indonesia berada di status transmisi komunitas tingkat 1. Sehingga rekomendasi pendekatan penelusurannya ialah menetapkan target atau rasio upaya penelusuran kontak. Dalam memilih target yang tepat, badan otoritas kesehatan setempat dapat menimbang orang yang berinteraksi dengan kasus positif dalam durasi yang panjang atau kondisi tempat yang ramai seperti kerumunan untuk diprioritaskan.

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) kepada Pemda khususnya tingkat kabupaten/kota. Dengan menelusuri kontak kepada 15 kontak erat per 1 kasus konfirmasi. Upaya ini menjadi salah satu penguatan itikad pemerintah tetap berhati-hati dalam situasi kasus nasional yang terkendali. Karenanya, diperlukan konsistensi pemantauan atau surveilans kasus COVID-19.

Selain itu ditetapkan pula periode ideal dilakukannya tes konfirmasi selama masa pemantauan kontak erat. Yaitu entry test segera setelah dinyatakan sebagai kontak erat, dan pada hari ke-5 karantina atau exit test untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif maka pasien dianggap selesai karantina. Jika terdapat hasil positif dari dari dua tes diagnostik yang dilakukan maka kontak erat wajib melakukan isolasi.

Baca Juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf Amin, Survei: 59,3 Persen Publik Setuju Reshuffle

"Tolong kepada pemerintah daerah memantau data rasio kontak erat di daerah masing-masing melalui dashboard kementerian kesehatan yaitu https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab," tegas Wiku.

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: