Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Diganjar Gugatan Rp501 Miliar: Woles Ajalah!

Prabowo Diganjar Gugatan Rp501 Miliar: Woles Ajalah! Kredit Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, digugat mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, sebesar Rp501 miliar. Terkait ini, pihak Gerindra menanggapi santai lantaran belum tahu duduk perkara Prabowo digugat.

"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai sajalah," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021). 

Habiburokhman tidak mau ambil pusing apabila ada eks kader yang berusaha menggugat Prabowo. Sebab, ia mengklaim selama ini tidak pernah kalah melawan gugatan yang ditujukan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut. Baca Juga: Terkesima, Menhan China Sanjung-sanjung Prabowo, Ada Apa?

"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," ujarnya.

Selebihnya Habiburokhman enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihak Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.

Sebelumnya, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: