Kemensos Berikan Pendampingan Siswa SMP Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Jombang
Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Plt Dirjen Rehsos Harry Hikmat menemui langsung MR (12) korban kekerasan seksual di Kabupaten Jombang, Minggu (5/12). Siswi Kelas 1 SMP ini menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri.
Dalam kunjungannya, Harry Hikmat menyerahkan bantuan untuk menguatkan kondisi fisik dan psikologis MR. "Melalui Balai Besar Soeharso Solo dan Balai Antasena Magelang, Kemensos memberikan motivasi dan penguatan bagi anak dan orang tua," kata Harry, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/12).
Baca Juga: Peringati HDI Tahun 2021, Kemensos Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pendampingan juga telah dilakukan oleh Dinas PPA dan Dinas Sosial. Atas tindakan asusila pelaku, kondisi biologis korban mengalami kehamilan yang memasuki usia 7 bulan. Kegiatan MR sehari-hari hanya di dalam rumah, MR menarik diri karena kurang percaya diri untuk bertemu orang lain di luar rumah. Keluarga berusaha memberikan dukungan emosional MR saat ini.
"Selama berbincang dengan MR, dalam kondisi sehat. Ia masih sangat bersemangat untuk bisa belajar. Ketika ditanya apa keinginan MR dijawab 'ingin sekolah lagi'," katanya.
MR memiliki semangat tinggi untuk bisa kembali sekolah lagi. Saat ini MR masih aktif bersekolah dan pihak sekolah memberikan keringanan untuk MR tetap melakukan kegiatan belajar melalui daring.
Pada saat kunjungan, Harry menyerahkan Bantuan Atensi berupa makanan bergizi, susu, vitamin, perlengkapan tidur, peralatan pendukung sekolah berupa telepon genggam android, serta biaya perawatan kehamilan.
Menghadapi kondisi saat ini, MR tetap aktif mengikuti kegiatan belajar melalui daring dengan meminjam HP kakaknya. "Dengan bantuan telepon genggam, diharapkkan MR bisa makin semangat menuntut ilmu," kata Harry.
Pendampingan untuk akses kesehatan telah dilakukan oleh dinas terkait, kontrol kesehatan telah rutin dilakukan dengan pendampingan dari Puskemas dan RSUD Jombang serta RS Dr. Sutomo Surabaya.
Pelaku sudah ditangkap dan sudah dilaksanakan sidang perkara. Kasus ini sudah masuk pengadilan dan dalam proses menunggu sidang putusan Pengadilan Negeri Jombang. Pelaku dituntut jaksa 12 tahun kurungan subsider Rp600 juta. Hari Selasa (7/12), akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: