Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Mulai Mengkaji Hukuman Mati untuk Koruptor, Suara Penolakan Mulai Muncul

Jaksa Agung Mulai Mengkaji Hukuman Mati untuk Koruptor, Suara Penolakan Mulai Muncul Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Lanjut Usman, hukuman mati sudah terbukti tidak efektif sebagai solusi pemberantasan korupsi. Daripada sibuk dengan wacana hukuman mati, Kejaksaan seharusnya fokus kepada banyak PR (pekerjaan rumah) besar yang belum mereka selesaikan.

Baca Juga: Berbeda dengan Novel Baswedan Dkk, 8 Eks Pegawai KPK Tolak Tawaran Jadi ASN Polri 'Korban' TWK

“Misalnya, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Semanggi dan Trisakti,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, perbuatan para koruptor bukan hanya merugikan uang negara tapi berdampak luas kepada masyarakat.

“Kami sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Ia menyebut kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga berdampak luas bagi masyarakat, yakni kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun dan PT Asabri nilai kerugian Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Waduh... Jokowi 'Didesak' Pecat Menag Yaqut, KPK Sampai Pemilihan Ketum PBNU Ikut Disebut-sebut

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial. Begitu juga perkara korupsi di Asabri, terkait hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: