Nama Rudy Kangdra Masuk Investigasi Soal Dugaan Penggelapan Dana Hak Siar Liga Indonesia
Direktur Bisnis PT Liga Indonesia Baru (LIB), Rudy Kangdra, masuk dalam investigasi dugaan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia periode 2019-2023. Selain menjabat sebagai Direktur Bisnis PT LIB, Rudy Kangdra juga menduduki posisi sebagai deputi bisnis komersial PSSI.
Pengamat sepakbola nasional, Erwiyantoro, melakukan investigasi perihal masalah di atas. Ia mengungkapkan berdasarkan dokumen perjanjian yang diterimanya, pemegang hak tayang dan hak distribusi Liga Indonesia 1, 2, 3 dan Liga U-20 Indonesia selama lima musim 2019-2023 adalah PT Garuda Media Nusantara (GMN).
Baca Juga: Marak Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Harus Diaktifkan Lagi
“Ada perjanjian antara GMN dengan PT Supersort Sensasion Internasional atau SSS selaku pemegang hak komersial yang sah dari PT LIB mengenai pemberian hak penayangan pertandingan musim 2019 dengan masa waktu lima tahun. Secara eksklusif menayangkan dan mendistribusikan serta berhak mengalihkan hal tersebut kepada pihak lain jika ada penunjukan PSSI," bebernya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurut Erwiyantoro, dalam surat tertanggal 18 Februari 2020 yang ditujukan kepada PT LIB tersebut tertulis bahwa GMN sudah membayar nilai kontrak sebesar Rp45 miliar. Tambahan dalam surat, di bawahnya Untuk Perhatian (UP) Rudy Kangdra.
“Pihak GMN sudah menghubungi Rudy Kangdra untuk bisa bertemu, membicarakan kontrak yang sudah dipegang, berdurasi lima tahun. Sayangnya, berkali-kali Rudy Kangdra tak memberi respons,” katanya.
Hasil investigasi Erwiyantoro juga menunjukkan bahwa sebelum Liga 1 dan 2 musim 2020 digulirkan, total penghasilan PT LIB musim 2020 mencapai Rp407,3 miliar. Rinciannya, Rp207,4 miliar dari PT IVM sebagai pemilik hak siar Liga 1 dan 2 Indonesia 2020, Rp115 miliar dari Shopee sebagai sponsor title Liga 1 Indonesia 2020, Rp20 miliar dari PT Mediate Indonesia untuk TV berbayar Liga 1, 2 dan U-20, Rp40 miliar dari Indihome untuk hak siar Liga 1, 2 dan U-20, Rp5 miliar dari PT Cipta Megaswara Televisi untuk Liga 2 Indonesia 2020, dan Rp18 miliar dari Infront Spors and Media AG untuk Liga 1.
“Ini menunjukkan tidak ada kontrak ekslusif. Pertanyaannya, ke mana aliran dana-dana itu semua dan bagaimana hak para pihak yang sudah membayar?” kata Erwiyantoro.
Ia menyarankan agar klub-klub pemilik saham PT LIB melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian.
Mantan wartawan ini juga berharap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan turun tangan agar kasus ini menjadi benderang.
“Pengurus klub, pimpinan PSSI, supporter jangan diam saja. Ada penggelapan dan perampokan di depan mata,” tegasnya.
Sementara itu, Rudy Kangdra hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan instan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq