Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kelanjutan Participating Interest 10% Blok Masela Ditungguin Rakyat Maluki

Kelanjutan Participating Interest 10% Blok Masela Ditungguin Rakyat Maluki Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina menyampaikan bahwa rakyat Maluku terus mempertanyakan mengenai kelanjutan proyek gas Blok Masela.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Webinar "Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku”, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Emas Anjlok, Saham Keok! IHSG Jeblok ke Zona Merah pada Pembukaan Sesi Pertama

Adapun diketahui, BUMD Pemprov Maluku ikut serta menggarap 10% partisipating interest (PI) Blok Masela. 

"Proses pekerjaan Blok Masela sudah mulai berjalan dengan operator Inpex. MEA sebagai wakil dari Pemprov Maluku sudah ikut serta dalam tahapan proses dari tahap 1-7. Tapi, pada bulan Mei 2021, tiba-tiba ada surat dari Inpex yang meminta tahapan proses di-hold atau ditunda dengan alasan ada arahan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM," katanya. Baca Juga: Kementerian ESDM Uji Coba B40 Melalui 3 Komposisi, Seperti Apa Hasilnya?

Lanjutnya, dalam sepekan surat tersebut langsung dibalas ke pihak Inpex, termasuk surat yang dikirimkan ke SKK Migas dan Kementerian ESDM.

"Surat kami tidak dijawab sampai sekarang, baik oleh Kementerian ESDM, SKK Migas dan juga Inpex. Pertanyaan saya kenapa mereka tidak membalas surat kami," jelasnya.

Sebelumnya pihak Ditjen Migas menyebutkan bahwa Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 memprirotiskan PI 10 persen untuk BUMD dan saat itu pihaknya beranggapan BUMD yang dimaksud adalah BUMD Provinsi. 

"Jadi kalau memang ada BUMD Kabupaten dan sebagainya harusnya dari tahap awal sudah disampaikan. Jangan sudah di tahap keenam baru muncul hal seperti ini dengan alasan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.

"Kendati demikian, kita tetap menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan kalau ada perubahan peraturan MEA akan tetap tunggu. Kalau memang sudah ada peraturan yang berubah maka masyarakat Maluku akan patuh kepada aturan," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap, PI 10 persen di tiga wilayah kerja di Maluku bisa segera dapatkan.

"Apa yang diharapkan dari dana pI 10 persen memang sudah kami alokasikan. Yang pertama pasti kami alokasikan pada dana operasional, karena kami juga punya bidang usaha yang akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat Maluku," katanya.

"Sedangkan sisanya nanti sudah pasti akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku, dan nanti dari provinsi akan membagikan untuk semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Itu nanti kebijakan dari pak gubernur sebagai pemimpin di provinsi Maluku," tukasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Syaifuddin memberikan jawaban bahwa bagian PI 10% sudah direaliasikan yaitu ke Pemprov Maluku.

Selanjutnya, Pemprov harus membentuk BUMD agar bisa ikut menjalankan usaha dan menjadi bagian dari Blok Migas dengan saham 10% PI sesuai aturan UU itu.

Sementara Barkun, wakil dari Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, terkait PI 10% sudah jelas aturannya untuk daerah penghasil. Pemerintah komit menjalakan kebijakan itu, dan sejauh ini proses itu sudah berjalan di Blok Masela.

Kendati begitu, kata Makrun, PI 10% itu ada batasannya. Untuk blok migas di perairan seperti Blok Masela, jika berada kisaran 1-4 mile dari garis pantai, maka itu bagiannya Kab/ Kota penghasil. Tapi, jika berada 4-12 mile dari garis pantai, maka PI 10% menjadi bagian Pemprov penghasil migas.

"Terkait silang sengketa PI 10% Blok Masela, itu menjadi bagian Pemkab atau Pemprov  Maluku dan atau daerah lain yang akan menerima, menjadi kewenangan  Pemerintah Pusat cq. Kementerian ESDM yang akan memutuskan. Sayang, sampai sekarang kita belum menerima keputusannya," katanya.

"Pada  intinya, Blok Masela masuk proyek strategis nasional dan perlu didukung semua pihak.  Kalau nanti Blok Malela sudah beroperasi dan menghasilkan gas, maka semua akan menerima manfaatnya bagi Pemda melalui APBD dan Pemerintah pusat melalui APBN," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: