Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatasan Wisatawan Asing Masuk Indonesia Merupakan Upaya Bersama Mencegah Varian Omicron

Pembatasan Wisatawan Asing Masuk Indonesia Merupakan Upaya Bersama Mencegah Varian Omicron Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito

2. Hong Kong

Memberlakukan karantina terpusat 21 hari wajib, dan karantina mandiri 7 hari sesudahnya. Pengujian harus dilakukan 6 kali selama masa karantina, dan pada hari ke 26 pengujian harus dilakukan di balai pengujian masyarakat.

3. Korea Selatan

Memberlakukan karantina 10 hari wajib, dan pengujian setelah 14 hari kedatangan. Selain itu, Korea Selatan juga untuk sementara menghapus beberapa pengecualian karantina, artinya bahwa prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.

4. Singapura

Memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan, dan kepada suspek serta kasus konfirmasi Omicron diharuskan karantina terpusat selama 10 hari.

5. Australia

Memberlakukan karantina 14 hari bagi warganya yang baru saja kembali dari 9 negara di Afrika, dan sedang meninjau kebijakan kedatangan untuk pekerja imigran dan pelajar internasional.

6.Malaysia

Memberlakukan karantina terpusat 14 hari wajib terlepas dari status vaksinasi, dan melarang karantina mandiri. Malaysia juga memberlakukan kebijakan PCR pada hari ke-3 kedatangan dan hari ke-10 karantina.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: