Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perubahan Perilaku Konsumen Era Digital, Ini Dia 6 Peran Kontribusi Fintech Menurut IFSoc

Perubahan Perilaku Konsumen Era Digital, Ini Dia 6 Peran Kontribusi Fintech Menurut IFSoc Kredit Foto: TechCrunch

Fenomena Neobank

POJK No.12/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum mempertegas mengenai definisi neobank, sebagai terobosan baru di industri keuangan. Selain itu, Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang diluncurkan Bank Indonesia, memberikan framework regulasi yang mendukung aktivitas neobank. Melalui standardisasi tersebut, koneksi antara lembaga perbankan dan penyelenggara pembayaran menjadi lebih efisien.

Mirza menjelaskan, “Tren akuisisi bank kecil oleh perusahaan teknologi, serta transformasi digital oleh bank konvensional menjadi sinyal perkembangan neobank di masa depan. IFSoc menekankan bahwa keberadaan ekosistem digital yang terintegrasi menjadi kunci serta keberhasilan neobank. Berkaca pada keberhasilan KakaoBank di Korea Selatan dan MyBank (ANT Group) di Cina, ekosistem yang terintegrasi seperti dengan fintech dan e-commerce menjadi sangat penting.”

Peran e-Investment dalam Mendemokratisasi Pasar Modal

Anggota Steering Committee IFSoc Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan pada Oktober 2021, jumlah investor pasar modal dan Reksa Dana meningkat dengan signifikan dengan jumlah investor pasar modal mencapai 6,1 juta dan jumlah investor Reksa Dana mencapai 5,8 juta.

“Sebelumnya di tahun 2020, jumlah investor pasar modal adalah 3,9 juta dan jumlah investor Reksa Dana 3,2 juta. Sementara investor SBN juga mengalami peningkatan menjadi 588 ribu investor, meningkat dari angka 460 ribu di tahun 2020,” jelasnya.

IFSoc menilai perkembangan digitalisasi pada produk pasar modal yakni reksa dana, SBN ritel dan saham berhasil menjawab persoalan inklusi keuangan di Indonesia karena masyarakat saat ini dapat dengan cepat dan mudah mengakses produk-produk tersebut.

Sebagai upaya untuk mendorong terciptanya efisiensi dan kemudahan investor dalam berinvestasi, IFSoc mendukung upaya KSEI dalam membangun sistem data sharing antar pemangku kepentingan dan penerapan kebijakan sentralisasi data nasabah agar investor tidak melakukan e-KYC secara berulang.

Karaniya pun menambahkan bahwa, selama masa pandemi terlihat peningkatan minat konsumen untuk melakukan investasi secara ritel atau dengan nominal kecil.

“Tren ini membuka potensi pendalaman pasar modal, khususnya bagi investor ritel yang baru mulai berinvestasi. Untuk mendukung berkembangnya jumlah investor ritel, perlu dikaji adanya pemberlakuan persyaratan registrasi dengan e-KYC yang berjenjang, sesuai dengan profil risiko calon investor namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkas Karaniya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: