Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Sorotan BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Grand House (HOMI)

Tanggapi Sorotan BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Grand House (HOMI) Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) menyampaikan tanggapan atas surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-00035/BEL.PP1/01-2025 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. 

Diketahui, hingga perdagangan Selasa (7/1/2025) pukul 13.43 WIB, saham HOMI melonjak 3,77% ke level Rp330 per lembar saham dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp519,8 miliar. 

Baca Juga: Hillcon Equity Jual 37 Juta Saham HILL, Kepemilikan Sisa Segini

Melalui keterbukaan informasi BEI, Wakil Direktur Utama HOMI, Suryadi, menjelaskan bahwa peningkatan atau penurunan aktivitas transaksi dan pergerakan harga saham Perseroan adalah di luar kendali menajemen Perseroan serta sangat tergantung kepada mekanisme pasar. 

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik," sambung Suryadi. 

Suryadi juga menegaskan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. 

"Perseroan tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik," terangnya lagi. 

Selama ini, lanjut Suryadi, Perseroan selalu melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia jika terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material. 

Baca Juga: OJK Dorong BPR untuk IPO, BEI Tanggapi Begini

Lebih lanjut, Perseroan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Adapun soal aksi korporasi, Suryadi menyebut bahwa Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan, kecuali yang telah Perseroan laporkan kepada Bursa melalui web Bursa. 

Selain itu, Corporate Secretary HOMI telah meminta konfirmasi terhadap pengendali dan pemegang saham utama terkait dengan rencana kepemilikan sahamnya di Perseroan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini belum ada rencana apapun dari pengendali dan pemegang saham utama terkait dengan saham yang dimiliki di HOMI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: