Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Lama Dikorek-korek Lagi, Ada yang Teriak-teriak Tangkap dan Adili Ahok!

Kasus Lama Dikorek-korek Lagi, Ada yang Teriak-teriak Tangkap dan Adili Ahok! Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama

Kedua dokumen itu menunjukkan baru disiapkan pada 22 Desember 2014, atau seminggu lebih lama dari tanggal yang dituliskan. Penandatanganan kedua dokumen tersebut dilakukan setelah tanggal penadatanganan Akta Pelepasan Hak, 17 Desember 2014. Hal itu diakui oleh Dien Emawati dalam pemeriksaan BPK.

Bendahara Pengeluaran Dinkes DKI Bunyamin mengakui SPM pencairan duit pembelian Sumber Waras tetap diajukan, meskipun sejumlah dokumen kelengkapan belum terpenuhi pada 15 Desember 2014. Bahkan, syarat dokumen seperti SK Gubernur Nomor 2136 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi yang tanggal terbitnya sudah dimanipulasi turut disertakan sebagai syarat penerbitan SPM.

Dokumen lain yang dimanipulasi adalah Daftar Nominatif yang diberi tanggal 12 Desember ternyata baru selesai diproses 22 Desember, mengacu pada temuan data properties softcopy file. Artinya, semua berkas itu secara administratif baru lengkap seminggu melewati batas waktu penyampaian SPM yang diatur dalam Instruksi Gubernur No. 152/2014, yang menetapkan semua berkas paling lambat harus masuk sebelum 15 Desember 2014 pukul 24.00.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: