Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Lama Dikorek-korek Lagi, Ada yang Teriak-teriak Tangkap dan Adili Ahok!

Kasus Lama Dikorek-korek Lagi, Ada yang Teriak-teriak Tangkap dan Adili Ahok! Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama

Ahok pun menerbitkan Instruksi Gubernur No.167/2014 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPM Tahun Anggaran 2014, yang isinya khusus SPM pengadaan tanah untuk kepentingan umum diperpanjang sampai 29 Desember 2014 pukul 18.00. Anehnya, Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember 2014, yang kebetulan bertepatan dengan kelengkapan penyerahan berkas SPM Sumber Waras.

Sebenarnya banyak keanehan lain yang dapat dikategorikan sebagai manipulasi dan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi lahan RSSW ini, dan dapat ditelusuri dengan gamblang dalam laporan BPK yang disebutkan di atas. Dengan demikian, sebenarnya cukup mudah bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini, sepanjang ada niat baik untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.

Terlepas dari pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah kami sebutkan di atas, secara ringkas dapat pula kami sampaikan berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Ahok dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) sebagai berikut:

• Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

• Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 

• Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No.2/2012 tentang Pengadaan tanah bagi Kepentingan Umum dan Pasal 2 Perpres No.71/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

• Bepotensi adanya tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya telah digelapkan, Ahok harus mempertanggungjawabkan penggelapan uang negara ini!;

• Berpotensi menimbulkan tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003.

KPK telah berlaku tidak profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga terkesan “pilih-tebang” dan membuat sejumlah kasus korupsi besar justru dihentikan.

KPK dinilai abai, zolim dan sengaja melupakan kasus-kasus korupsi bernilai miliaran atau triliunan Rp, seperti skandal mega-korupsi Bank Century, Hambalang, Reklamasi Teluk Jakarta dan RSSW. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut KPK dinilai terus mencari-cari alasan agar proses hukum dihentikan. Salah satu tujannya adalah untuk menyelamatkan Ahok dari proses hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: